Cara Lapor PPh 21 Dengan Cepat Dan Aman
Berbicara soal pajak mungkin tidak asing lagi untuk anda yang tingggal di negara hukum. Indenesia merupakan negara hukum yang semua perilaku dan sistem demokrasinya telah dicantumkan di dalam undang-undang. Salah satunya adalah masalah pajak yang di mana sudah diberi hukum di Indonesia. Pajak merupakan iuran wajib untuk masyarakat Indonesia dan sifatnya pun memaksa masayarakat. Terdapat berbagai macam jenis pajak yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah pajak penghasilan atau PPh. Di dalam PPh pun terdapat pasal khusus untuk mengatur berbagai macam jenis transaksi. Salah satu jenis PPh adalah PPh pasal 21. Bagaimana Cara lapor PPh 21?.
Untuk anda yang belum memahami bagaimana sistem
pelaporan PPh hendaknya belajar atau mencari informasi terlebih dahulu terkait
pajak jenis tersebut. Hal ini akan mempermudah anda dalam mengurus pajak.
Pasalnya setiap orang yang tinggal di Indonesia adalah pelaku wajib pajak yang
harus melunasi. Hal ini dikarenakan pajak berfungsi untuk memenuhi kebutuhan
masayarakat itu sendiri. Anda bisa menikmati berbagai macam jenis bangunan atau
fasilitas lainnya karena anda rutin membayar pajak. Pajak dari masyarakat dan
akan kembali pula untuk masayarakat.
Pajak merupakan bagian dari hak dan
kewajiban seseorang. Ada berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia dan memiliki
ketentuan hukum berbeda-beda. Dasar dari pengenaan pajak dan pemotongan PPh pasal
21 ini adalah penghasilan kena pajak bagi penerima pensiun, pegawai tetap dan
tidak tetap. Wajib pajak yang dimaksud di sini adalah pemilik nomor pokok wajib
pajak atau NPWP. Pemotongan atau tarif masing-masing wajib pajak pun berbeda,
hal ini berdasarkan penghasilan yang didapat. Semakin tinggi penghasilan,
semkin tinggi pula pajak yang akan didapat.
Peserta Wajib Pajak dan Tarif PPh 21
Menurut peraturan direktorat jenderal
pajak nomor PER-32/PJ/2015 pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, upah, dan pembayaran lain
dengan nama dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Anda harus mengetahui terkait tarif yang dikenakan untuk ketentuan peserta
wajib pajak di atas. Peraturan tarif pajak penghasilan tidak kena pajak atau
PTKP saat ini tidak jauh berbeda dengan peraturan pada tahun 2016 lalu.
Peserta yang masuk dalam kategori wajib
pajak PPh pasal 21 ini adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiunan,
jaminan dan tunjangan hari tua. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan peagwai yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa meliputi,
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan,
notaris, aktuaris, dan masih banyak lainnya.
Wajib pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan meliputi,
perserta perlombaan dalam segala bidang, peserta rapat, konferensi, sidang,
kemudian peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan penyelenggara kegiatan
tertentu. Ada pula anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap
sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama. Masih banyak lagi peserta
wajib pajak yang harus anda ketahui. Dan cobalah padukan, anda saat ini di
posisis wajib pajak yang mana menurut PPh 21?.
Untuk tarif pajak PPh 21 yang dikenakan
pun berbeda-beda setiap peserta. Jika jumah penghasilan sebesar lebih dari
450.000 rupiah ketentuan berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas dan yang memperoleh upah harian. Selain itu pemotongan tarif PPh 21 ini
sebesar 50% dari jumlah penghasilan kotor. Ketentuan ini berlaku untuk pegawai
yang memperoleh penghasilan yang berkesinambungan.
Lapor SPT PPh 21 Secara Online
Sebelum anda mneggunakan cara online
unutk memenuhi kewajiban bagi peserta wajib pajak, tentunya anda harus mengetahui
terlebih dahulu perhitungan pajak terutang. Cara lapor PPh 21 secara
online ini akan mempermudah anda dalam memenuhi kuwajiban bagi peserta wajib
pajak. Anda sapat menggunakan E-filing untuk memperlancar dan mempermudah
proses transaksi. E-filing telah didesain khusus untuk suatu hal yang berkaitan
dengan perpajakan. Sistem dan ketentuannya pun telah disamakan dengan ketentuan
pajak saat ini.
Biasanya E-filing memiliki ketentuna
batas waktu menurut jenis pajaknya. Seperti halnya PPh masing-masing pasal. Di
sana anda akan mendapati ketentuan yang berbeda-beda. Untuk PPh pasal 21
biasanya tenggat untuk melunasi pada tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan
untuk SPT tahunnya setiap orang pribadi dan badan pun berbeda. Pada PPh orang
pribadi tenggat waktu akhir bulan setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun
pajak. Sedangkan unutk PPh badan yaitu akhir tahun keempat setalah beakhirnya
tahun atau bagian tahun pajak.
Unuk syarat E-filing pajak pun memiki
syarat-syarat yang harus dipenuhi. Slaah satunya adalah adanya EFIN atau nomor
identitas elektronik. EFIN ini digunakan ketika anda memiliki dan ingin
melakukan transaksi pajak secara online. Apabila anda tidak menginginkan
transaksi online, EFIN ini tidak diperlukan. Bagi anda yang ingin melakukan
transaksi pajak secara online namun tidak memiliki EFIN, anda dapat mengajukan
permohonan pengajuan EFIN dan sertifikat elektronik E-faktur
Kemudian syarat E-filing selanjutnya
adalah memiliki dokumen elektronik atau SPT elektronik. Kemudian anda akses ke
web E-filing atau anda sebagai peserta wajib pajak mendaftar ke online pajak.
Online pajak memiliki misi untuk membantu Cara lapor PPh 21 dengan
mudah. Tidak hanya PPh 21 saja, namun apapun yang berkaitan dengan pajak online
pajak siap mamabentu terutama dala pelaporan SPT.
Fitur yang dimiliki online pajak ini pun mudah
digunakan. Cara mengaksesnya pun begitu mudah dan gratis sehingga bisa dinkmati
oleh siapa saja. Dan soal kemanan pun anda sebagai peserta wajib pajak tidak
usah khawatir, hal ini dikarenakan online pajak sudah dilindungi oleh
pemerintah dan telah mendapatkan sertifikat ISO/IEC 27001. Sertifikat tersebut
diberikan online pajak dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan
kerahasiaan informasi. Sedangkan fitur E-filing yang ada di dalam online pajak
ini pun telah disahkan secara resmi melalui surat keputusan pada tahun 2015.
Bagi anda peserta wajib pajak tidak usah
khawatir ketika tidak memiliki waktu teralalu banyak. Dalam memenuhi kewajiban
pajak, anda dapat bertransaksi dengan mudah dan cepat secara online.
Menggunakan online pajak dan fitur E-filing, transaksi anda pun aman dan
dijamin kerahasiannya. Dokumen yang telah diunggah di online pajak seperti
bukti pelaporan elektronik atau BPE pun sah. Selain itu, SPT di dalam online
pajak pun dapat dilaporkan.
Cara dan ketentuan di atas adalah sebagai
penunjang. Bagi anda pelaku wajib pajak pun harus selalu up date terkait
masalah perpajakan. Dalam menggunakan media online, anda pun harus
berhati-hati. Dalam negara pelaku kriminal online pun telah diatur dan sebagian
pelaku pun telah mendapat sanksi. Namun anda pun harus tetap waspada akan
tindak penipuan.